Eks Kades Olung Ulu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa – Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat lokal. Kali ini, mantan Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, dalam konferensi pers di Mapolres Mura. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan mantan kades berinisial I (53) mencapai Rp 372.464.000. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait tidak terlaksananya situs slot sejumlah program pembangunan desa. Setelah di lakukan pemeriksaan, di temukan adanya penyalahgunaan dana desa oleh mantan kades Olung Ulu.
Pada 6 November 2025, tersangka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanannya kemudian di perpanjang hingga 3 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi
Dana desa yang seharusnya di gunakan untuk:
- Bidang pembangunan desa: pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
- Bidang pemberdayaan masyarakat: program pelatihan, bantuan usaha kecil, dan kegiatan sosial.
Namun, dana tersebut di alihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa tidak terlaksana sesuai rencana.
Kerugian Negara
Hasil audit resmi menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 372.464.000. Angka ini mencerminkan besarnya dana desa yang tidak digunakan sesuai peruntukan.
Kapolres Murung Raya menegaskan bahwa meski tersangka mengakui penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Hukum
Dalam perspektif hukum, tindakan mantan kades Olung Ulu memenuhi unsur tindak pidana korupsi:
- Penyalahgunaan wewenang: menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Kerugian negara: terbukti ada kerugian finansial yang signifikan.
- Tidak melaksanakan kewajiban: mengabaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat di jatuhi hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan UU Tipikor.
Baca Juga : NasDem Klarifikasi Isu Mundurnya Rusdi Masse dari Partai
Dampak Sosial
Kasus ini menimbulkan dampak luas bagi masyarakat Desa Olung Ulu:
- Keterlambatan pembangunan: proyek infrastruktur desa tidak berjalan.
- Kehilangan kepercayaan: masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparatur desa.
- Dampak ekonomi: program pemberdayaan masyarakat yang seharusnya meningkatkan ekonomi lokal tidak terlaksana.
- Citra buruk pemerintahan desa: kasus ini memperburuk citra pemerintah daerah di mata publik.
Perspektif Politik dan Pemerintahan
Kasus korupsi dana desa menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.
- Pengawasan internal: perangkat desa mega wheel kurang mampu mendeteksi penyalahgunaan sejak awal.
- Peran pemerintah daerah: dinas terkait harus lebih aktif melakukan monitoring.
- Keterlibatan masyarakat: warga desa perlu dil ibatkan dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Tantangan Penegakan Hukum
Meski tersangka sudah di tetapkan, penegakan hukum menghadapi tantangan:
- Proses panjang: penyidikan dan persidangan membutuhkan waktu lama.
- Resistensi lokal: adanya kemungkinan dukungan dari pihak tertentu kepada tersangka.
- Pemulihan kerugian: sulit mengembalikan dana desa yang sudah di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Solusi dan Pencegahan
Untuk mencegah kasus serupa, beberapa langkah dapat di lakukan:
- Transparansi anggaran: dana desa harus di publikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
- Audit rutin: di lakukan secara berkala oleh inspektorat daerah.
- Pendidikan integritas: aparatur desa perlu mendapatkan pelatihan etika dan integritas.
- Partisipasi masyarakat: warga desa harus aktif mengawasi penggunaan dana desa.
Harapan Publik
Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua kepala desa di Indonesia. Dana desa harus di gunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan rakyat. Publik juga ingin agar aparat penegak hukum konsisten dalam menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
