Perempuan Muda di Medan Ditangkap Usai Buang Bayi

Perempuan Muda di Medan Ditangkap Usai Buang Bayi – Seorang perempuan muda berinisial ML (24), di tangkap Polisi karena patut di duga sudah membuang bayi berjenis laki-laki yang baru di lahirkannya. Bayi itu di tinggalkan di atas becak motor pengangkut barang yang terparkir di depan beranda rumah warga di Jalan Persatuan, Kecamatan Medan Barat pada Kamis malam, 18 Januari 2024 lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy JS Marbun, menyebut ML merupakan warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Polisi sukses mengidentifikasi ML sebagai pembuang bayi itu sesudah menelusuri rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di lebih kurang lokasi penemuan bayi tersebut.

Baca Juga: PBNU Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam NU

Perempuan Muda di Medan Di tangkap Usai Buang Bayi di Rumah Warga

“ML di tangkap di daerah kosnya yang berlokasi tidak jauh dari lokasi bayi berikut di buang,” kata Kombes Teddy, Rabu (24/1/2024).

Teddy mengutarakan bayi yang di buang itu merupakan hasil interaksi gelap ML dengan kekasihnya. ML sampai hati membuang bayinya, karena sang kekasih tak mau bertanggungjawab dan ML tak mampu membiayai bayi tersebut.

“Bayinya sendiri kini sudah kami amankan untuk di rawat dengan baik,” sebut Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.

Saat ini, sambung Teddy, pihaknya masih mengejar kekasih ML dengan sebutan lain papa si bayi. Polisi sudah mengantongi identitas pria itu dan memintanya segera menyerahkan diri. Sementara untuk tersangka ML, sudah d itahan di Polsek Medan Barat.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 305 Subsider Pasal 307 Subsider Pasal 308 KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandas Teddy.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *