Gibran Bakal Menutup Izin Tambang Untuk Pengusaha Nakal – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyebutkan bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengusaha tambang yang melanggar keputusan dan terlibat dalam praktik korupsi. Pernyataan berikut di ungkapkan dalam kampanye politiknya sebagai calon wakil presiden.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi pernyataan Gibran dengan menyebut slot kamboja bahwa kasus pencabutan IUP ini melibatkan banyak unsur mafia. Menurut Mahfud, hampir di tiap tiap izin tambang yang di cabut, di temukan keterlibatan mafia dalam bentuk korupsi dan pelanggaran aturan.
Gibran Bakal Menutup Izin Tambang Untuk Pengusaha Nakal
Pada awalnya, Gibran memperlihatkan bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai solusi simple untuk menindak pengusaha tambang yang melanggar aturan. Hal ini di dasarkan pada ketentuan yang sudah di cantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan keputusan lainnya.
“Dalam pasangan Prabowo-Gibran, solusinya benar-benar sederhana. Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka bakal di cabut. Begitu simpel. Sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 dan 4 UUD 1945 dan juga Sila 4 dan 5 Pancasila. Kami inginkan sumber kekuatan alam ini di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Gibran di panggung debat Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, pada Minggu (21/1/2024).
Dalam perihal ini, Gibran ternyata bakal mencabut izin tambang bagi para pengusaha nakal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa tersedia banyak mafia yang terlibat dalam perihal ini. Menurutnya, tindakan Gibran sudah sesuai dengan yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Investasi. Selain itu, Gibran juga meminta agar perusahaan besar dapat bergandengan tangan dengan pengusaha lokal.
“Dan juga kita harus menggerakkan Permen Investasi No 1 Tahun 2022. Intinya kita inginkan perusahaan-perusahaan besar ini bisa bekerja mirip dengan UMKM lokal dan pengusaha lokal. Mereka tidak boleh beroperasi sendiri dan harus ikut membantu perkembangan penduduk setempat, pengusaha lokal, dan UMKM-UMKM setempat,” ungkapnya.
Mahfud sesudah itu memberi tambahan tanggapannya pada penjelasan dari Gibran. Dia mengungkapkan data mengenai deforestasi hutan yang benar-benar luas.
“Saya juga mencatat tersedia sebanyak 2.500 tambang ilegal, bahkan lebih dari itu. Dalam 10 th. terakhir, berlangsung deforestasi seluas 12,5 hektar hutan kita. Luasnya jauh lebih besar daripada Korea Selatan dan 23 kali lipat dari Pulau Madura daerah tinggal saya,” ujar Mahfud sebagai tanggapan pada pernyataan Gibran.
Baca Juga: Mahfud Md Bongkar Rahasia Agraria: Fakta Tersembunyi Terungkap
Mahfud Sebut Banyak Mafia
Menurut Mahfud, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak semudah yang di bayangkan. Mahfud mengungkapkan bahwa di balik proses pencabutan IUP ini terkandung banyak mafia yang terlibat.
“Bilang saja cabut izin bisnis pertambangannya, itulah masalahnya. Mencabut izin bisnis pertambangan itu melibatkan banyak mafia. Banyak mafia,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan rancangan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut izin tambang yang di miliki oleh pengusaha nakal di wilayahnya. Mahfud juga menyinggung keberadaan banyak mafia dalam praktik tambang ilegal.
Mahfud melanjutkan dengan menceritakan pengalamannya saat mengirimkan tim untuk melakukan inspeksi di bakarat online lapangan, tetapi mereka di tolak dan di kembalikan oleh oknum yang terlibat dalam kesibukan tambang ilegal tersebut.
Ia juga mengingatkan mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang persoalan tambang ilegal, yang menyebut bahwa lebih dari separuh izin tambang di Indonesia di anggap tidak sah.
“Saya sudah mengirim tim ke lapangan di tolak. Sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu. Bahkan KPK seminggu lalu menyebutkan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal. Dan itu di beking oleh aparat-aparat dan pejabat,” katanya.