Praktek Pungli di Rutan KPK Berlanjut selama 10 Tahun Terakhir! – Komisi nova88 Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK tetap mengungkapkan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK. Ironisnya, berkenaan ini mencoreng bisnis penegakan hukum dan mengimbuhkan peluang bagi para tersangka dan terdakwa koruptor untuk menjauhi hukuman yang seharusnya mereka terima.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) telah terjadi di Rutan KPK sejak th. 2016. Selanjutnya, praktik berikut menjadi terstruktur pada th. 2018 dan berlanjut hingga waktu ini, atau telah terjadi sepanjang 8 tahun.
“Sudah di jelaskan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) juga, setidaknya sejak di mulai th. 2018. Bahkan sejak th. pada mulanya 2016-2017 telah terjadi pungutan liar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/1/2024).
“Mulai sesudah itu terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu telah jadi terstruktur,” kata Ali.
Hasil penyelidikan memperlihatkan bahwa di rutan KPK terdapat praktik pungutan liar yang terjadi sepanjang 10 tahun. Selain itu, KPK juga meraih tersedia anggota peran dari oknum-oknum yang bekerja di dalamnya, yang di kenal dengan istilah ‘koordinator’ hingga ‘pengepul’.
“Saya mendambakan mengimbuhkan berkenaan ini dengan sangat terstruktur sebab terdapat pihak yang berperan sebagai ‘lurah’ di tiap-tiap hunian dan juga seorang koordinator. Selain itu, terdapat pula pengepulnya,” ungkap Ali.
Praktek Pungli di Rutan KPK Berlanjut selama 10 Tahun Terakhir!
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang sedang menyelidiki kasus pungutan liar (pungli) mengungkapkan bahwa praktik pungli terjadi di tiga rutan yang di kelola oleh KPK. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengungkapkan berkenaan itu di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (22/1).
Menurut Haris, telah terjadi praktik pungutan liar (pungli) di tiga rumah tahanan. Pertama, terjadi di Merah Putih. Kedua, pungli juga di lakukan di sini, di C1. Dan yang ketiga, pungli terjadi di Rutan Guntur.
Baca Juga: Scott Morrison Mantan PM Australia Berpamitan dari Dunia Politik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membagi kasus pungutan liar (pungli) maxbet di Rutan KPK menjadi 9 berkas dengan melibatkan 93 pegawai KPK. Hingga waktu ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara berkenaan kasus ini.
Syamsuddin memperlihatkan bahwa dari tiga berkas yang tersisa, salah satunya melibatkan peran Kepala Rutan KPK. Menurut Syamsuddin, dari enam berkas perkara yang telah diperiksa, timnya mendapatkan sejumlah bentuk fasilitas yang di terima oleh para pemberi pungli, jadi dari izin memesan makanan hingga kunjungan di luar jam besuk.
“Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa memakai handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan). Mesti di check satu-satu banyak sekali,” katanya.
Simak Info selengkapnya pada halaman berikutnya.
Nilai pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang terungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mencapai Rp 6,1 miliar. Dewas KPK dapat menyelenggarakan sidang vonis etik berkenaan kasus berikut pada tanggal 15 Februari.
Ali mengungkapkan bahwa telah terjadi praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang sepuluh th. terakhir. Saat ini, telah tersedia 191 orang yang telah di check berkenaan kasus ini. Ali juga menjelaskan bahwa rekening yang di gunakan untuk terima duit pungli ternyata bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.
Pada waktu menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan tahanan di Rutan Cabang KPK, terlihat temuan yang cukup menggemparkan. Menurut sumber yang dapat di percaya, praktik pungutan liar (pungli) telah terjadi di sana sepanjang satu dekade.