Situs Informasi Berita Terupdate

Eks Kades Olung Ulu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Eks Kades Olung Ulu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Eks Kades Olung Ulu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa – Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat lokal. Kali ini, mantan Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, dalam konferensi pers di Mapolres Mura. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan mantan kades berinisial I (53) mencapai Rp 372.464.000. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait tidak terlaksananya situs slot sejumlah program pembangunan desa. Setelah di lakukan pemeriksaan, di temukan adanya penyalahgunaan dana desa oleh mantan kades Olung Ulu.

Pada 6 November 2025, tersangka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanannya kemudian di perpanjang hingga 3 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi

Dana desa yang seharusnya di gunakan untuk:

Namun, dana tersebut di alihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa tidak terlaksana sesuai rencana.

Kerugian Negara

Hasil audit resmi menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 372.464.000. Angka ini mencerminkan besarnya dana desa yang tidak digunakan sesuai peruntukan.

Kapolres Murung Raya menegaskan bahwa meski tersangka mengakui penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Analisis Hukum

Dalam perspektif hukum, tindakan mantan kades Olung Ulu memenuhi unsur tindak pidana korupsi:

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat di jatuhi hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan UU Tipikor.

Baca Juga : NasDem Klarifikasi Isu Mundurnya Rusdi Masse dari Partai

Dampak Sosial

Kasus ini menimbulkan dampak luas bagi masyarakat Desa Olung Ulu:

Perspektif Politik dan Pemerintahan

Kasus korupsi dana desa menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.

Tantangan Penegakan Hukum

Meski tersangka sudah di tetapkan, penegakan hukum menghadapi tantangan:

Solusi dan Pencegahan

Untuk mencegah kasus serupa, beberapa langkah dapat di lakukan:

Harapan Publik

Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua kepala desa di Indonesia. Dana desa harus di gunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan rakyat. Publik juga ingin agar aparat penegak hukum konsisten dalam menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Exit mobile version